INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
21/Pdt.P/2023/PA.Mt | 1.AHMAT RIFAI Bin SARPAN 2.YATINI binti KADIO 3.USWATUN HASANAH binti MAD SALEH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Mar. 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.P/2023/PA.Mt | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 27 Mar. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||
Termohon | |||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||
Petitum | PRIMAIR:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
2. Menetapkan almarhum YAKINO bin AHMAD RIVAI telah meninggal dunia pada tanggal 20 Februari 2023 karena sakit ;
3. Menetapkan ahli waris dari almarhum YAKINO bin AHMAD RIVAI adalah :
3.1. AHMAD RIFAI bin SARPAN (Pemohon I), sebagai ayah kandung ;
3.2. YATINI binti KADIO (Pemohon II), sebagai ibu kandung ;
3.3. USWATUN HASANAH binti MAD SALEH, (Pemohon III), sebagai isteri ;
3.4. RAFFI KURNIA bin YAKINO, sebagai anak kandung laki-laki ;
3.5. YUSHA ACHMAD KURNIA bin YAKINO, sebagai anak kandung laki-laki ;
4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku;
SUBSIDAIR:
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil adilnya; |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |