Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
0048/Pdt.P/2018/PA.Mt 1.Agus Susianto Bin Kalim
2.Yamsih Binti Kasno
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah
Nomor Perkara 0048/Pdt.P/2018/PA.Mt
Tanggal Surat Rabu, 06 Jun. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Agus Susianto Bin Kalim
2Yamsih Binti Kasno
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

 

  1.  Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2.  Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (Agus Susianto Bin Kalim) dengan Pemohon II (Yamsih Binti Kasno)yang dilaksanakan pada tanggal 28 Mei 2014 dengan mas kawin berupa uang sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dibayar tunai dan wali nikah adalah wali Nasab bernama Kasno selaku ayah kandung Pemohon II di wilayah Kantor Urusan Agama di Desa Wana Kecamatan Melinting Kabupaten Lampung Timur;
  3. Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku;

 

SUBSIDAIR:

 

-           Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak