PRIMER:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Mengangkat Yunita Kurniati binti Edi Purnomo sebagai Ibu Kandung dari anak yang bernama Aisyah Nur Safitri binti Hadi Santoso dan Muhammad Syah Al Hoirun bin Hadi Santoso;
3. Menetapkan Yunita Kurniati binti Edi Purnomo sebagai Ibu Kandung anak yang bernama Aisyah Nur Safitri binti Hadi Santoso dan Muhammad Syah Al Hoirun bin Hadi Santoso untuk dijadikan sebagai dasar hukum atau Syarat mengurus dan kepentingan hukum lainnya;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya;
|