Petitum |
PRIMER:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan Nama Pemohon I yang tertulis pada Akta Nikah tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
3. Menetapkan Tempat Tangga Lahir Pemohon II yang tertulis pada Akta Nikah tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
4. Menetapkan merubah Nama Pemohon I yang tersebut pada Akta Nikah Para Pemohon yang sebelumnya tertulis ANDY KURNIAWAN bin MOCH. SOEKRON menjadi ANDIK KURNIAWAN bin MUCH. SOEKRON;
5. Menetapkan merubah Tempat Tangga Lahir Pemohon II yang tersebut pada Akta Nikah Para Pemohon yang sebelumnya tertulis Surabaya, 9-11-1986 (09 November 1986) menjadi Surabaya, 09-01-1986 (09 Januari 1986);
6. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
7. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
SUBSIDER:
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|